PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI DOKTER HEWAN
Pelaksanaan program PPDH
- Pelaksanaan PPDH sesuai dengan kalender akademik yang berlaku di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, yaitu berlangsung kurang lebih 3 (tiga) semester (56 minggu).
- Penerimaan mahasiswa program PPDH diselenggarakan dua kali dalam satu tahun (Februari dan Agustus).
- Peserta Program PPDH setiap periode atau angkatan maksimal berjumlah 72 mahasiswa dan dikelompokan sesuai dengan waktu dan jenis kegiatan yang akan diikuti.
- Peserta program PPDH yang oleh sesuatu hal terpaksa menunda, membatalkan, atau meminta cuti harus seijin pimpinan fakultas dalam waktu tidak lebih dari satu tahun. Apabila melebihi waktu yang ditentukan dianggap gugur dan harus mengulangi keseluruhan program.
- Peserta program PPDH dari SKH Fakultas Kedokteran Hewan UGM yang pernah berhenti dan tidak mengajukan ijin ke Fakultas apabila ingin mengajukan mengikuti program PPDH dikenakan aturan seperti mahasiswa peserta PPDH pada waktu mendaftar.
- Peserta program PPDH yang menempuh lebih lama dari kegiatan dikenai perpanjangan SPP dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar 100%.
- Peserta program PPDH akan dikelompokan dan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan berdasarkan sistem waktu dan jenis kegiatan. Peserta program PPDH tidak diperkenankan pindah kelompok lain, sampai masa koasistensi berakhir.
- Evaluai (ujian) program PPDH dilaksanakan pada akhir setiap koas di bagian, kegiatan koasistensi dan sistem ujian diatur oleh masing-masing bagian.
- Hasil evaluasi diolah menggunakan penilaian acuan patokan dengan 4 (empat) grade (A, B, C, atau TIDAK LULUS). Untuk mahasiswa yang mendapat nilai C diberi kesempatan untuk mengulang 1 kali dengan biaya sendiri.
- Syarat untuk masuk ke masing-masing bagian adalah adanya surat pengantar dari akademik.
- Kartu koas (warna hijau) merupakan kartu catatan kegiatan koas baik yang sudah selesai atau yang belum selesaia disuatu bagian koas, sehigga kartu koas(kartu hijau) harus disertakan pada setiap perpindahan koas dari satu bagian ke bagian lain.
- Untuk memperlancar putaran koas, dosen pembimbing koas yang berhalangan dalam masa pembimbingan harus menyerahkan kepada dosen pembimbing lainnya pada bagian tersebut.
- Mahasiswa yang mendapat sanksi karena bermasalah di suatu bagian koas harus segera dikembalikan ke PPDH.
- Peserta PPDH dinyatakan lulus dan berhak disumpah apabila IP profesi minimal 3.
Penerimaan Mahasiswa PPDH
- Persyaratan Akademik. Peserta program PPDH adalah Sarjana Kedokteran Hewan(SKH) yang telah lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM
- Persyaratan Administrasi dan registrasi
- Menyerahkan surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan dengan Indek Prestasi (IP) minimal 2,75 untuk lulusan S-1 Swadaya.
- Mengisi borang pendaftaran peserta program PPDH.
- Membayar SPP dan BOP untuk lulusan S-1 Fakultas Kedokteran Hewan UGM
- Membayar SPP, BOP dan SPMA untuk lulusan S-1 Swadaya Fakultas Kedokteran Hewan UGM.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
- Setiap peserta program PPDH berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
- Setiap peserta program PPDH diwajibkan untuk menjaga norma dan etika yang berlaku di Universitas Gadjah Mada.
- Setiap peserta program PPDH diwajibkan berpakaian rapi dan sopan selama mengikuti program PPDH sesuai dengan situasi, kondisi, dan waktu kegiatan yang diikutinya.
- Setiap peserta program PPDH diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian program PPDH yang telah ditentukan.
- Ketidak hadiran satu hari atau lebih dari setiap jenis program yang diikuti tanpa pemberitahuan atau surat keterangan yang sah maksimum tiga hari diwajibkan untuk mengulang seluruh kegiatan di bagian yang waktunya ditentukan kemudian.
- Setiap peserta program PPDH diwajibkan untuk menyiapkan peralatan umum yang diperlukan sesuai dengan penyelenggaraan program PPDH di masing-masing bagian.
- Setiap peserta program PPDH diwajibkan untuk membayar SPP dan BOP yang telah ditentukan. Apabila setelah terdaftar sebagai peserta PPDH dan mengikuti kegiatan, kemudian tidak dapat mengikuti rangkaian program tersebut dengan atau tanpa alasan maka SPP maupun BOP yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dan diwajibkan untuk membayar kembali SPP dan BOP yang jumlah dan cara pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat mendaftar kembali.
Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap aturan yang telah ditentukan akan dikenakan sangsi dalam bentuk teguran lisan, tertulis, hingga penghentian atau penghapusan hak untuk mengikuti PPDH.
SK PENDIRIAN :
SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 0311 tahun 1994 dan PP no 60 tahun 1999 berdasar nota kerja sama PDHI dan FKH se-Indonesia.
Visi :
Menjadi Program Studi penyelenggara Pendidikan Profesi Dokter Hewan yang unggul dan berkualitas di tingkat nasional dan yang mengutamakan profesionalisme dalam meningkatkan kesejahteraan manusia melalui bidang veteriner.
Misi:
a.Menyelenggarakan, mengembangkan, dan membina Pendidikan Profesi Dokter Hewan yang berkualitas di tingkat Nasional dan Internasional.
b.Menghasilkan Dokter Hewan profesional, berjiwa Pancasila, dan mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui kesehatan hewan .
c.Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan kompetensi lulusan agar dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Tujuan Pendidikan :
1.Memberikan bekal kepada calon dokter hewan dengan ketrampilan praktis dan sistematis sehingga menjadi dokter hewan yang profesional.
2.Memberikan bekal kepada calon dokter hewan pengalaman lapangan dengan kasus-kasus penyakit yang bersifat individual maupun kelompok dengan mendalami tata cara diagnosis, prognosis, dan terapi secara tuntas.
3.Memperluas wawasan filosofi, akademis, dan profesionalisme kedokteran hewan serta manejemen kesehatan hewan.
4.Membentuk calon dokter hewan mempunyai keilmuan profesional yang mampu menghadapi tantangan dan kebutuhan masyarakat melalui dunia hewan, membentuk jiwa dan karakter yang beradab dan menanamkan rasa nasionalisme yang tinggi.
Sasaran :
a.Peningkatan kualitas dan relevansi Pendidikan Profesi Dokter Hewan
b.Peningkatan kualitas dan relevansi penelitian dan pelayanan pada masyarakat
c.Peningkatan akreditasi BAN DIKTI dan internasional
d.Peningkatan jejaring kerjasama internasional
e.Peningkatan fasilitas pendukung akademik
f.Peningkatan sistem manajemen menuju pengelolaan SDM yang professional
g.Laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
h.Pencapaian tata kelola yang baik dalam sistem manajemen
i.Peningkatan kapasitas kerjasama dan pengembangan usaha