Diberitahukan kepada alumni PPDH FKH UGM bahwa
bagi alumni yang ingin melakukan legalisasi ijazah maupun transkrip,
dimohon untuk memperhatikan prosedur sebagai berikut:
- Wajib membawa ijazah maupun transkrip asli
- Biaya Rp. 2.500,00 / lembar.
Demikian pengumuman ini atas perhatiannya diucapkan terimakasih.