Diberitahukan kepada mahasiswa koasistensi yang belum menjalankan kegiatan KKN-PPM. Sehubungan dengan program KKN-PPM Tahun 2016, DPkM akan menyelenggarakan KKN-PPM UGM sebanyak 3 kali yaitu pada:
1) Semester Genap (1 April – 31 Mei),
2) Antar Semester (1 Juli – 31 Agustus) dan
3) Semester Gasal (1 November – 31 Desember)
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini kami sampaikan informasi:
A. Kesepakatan Bersama Antara Pihak Rektorat UGM dengan Mahasiswa Angkatan 2013 Calon Peserta KKN-PPM UGM (http://lppm.ugm.ac.id)
1 | Biaya Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) bagi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada mulai Tahun 2016 disediakan secara mandiri oleh mahasiswa meliputi 3 (tiga) komponen sebagai berikut: |
1. Biaya hidup | |
2. Biaya perlengkapan individu (buku, perlengkapan individu, materi pra KKN, dankti kampus); dan | |
3. Biaya perlengkapan bersama unit. | |
2 | Besaran biaya hidup Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) bagi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada mulai Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada nomor 1, akan ditentukan berdasarkan kesepakatan Tim Kuliah Kerja Nyata dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). |
3 | Sebelum berangkat ke lokasi Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) antara Koordinator Mahasiswa Unit (Kormamit) dan DPL akan memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Tim KKN-nya telah memiliki biaya hidup. |
4 | Bagi Mahasiswa yang tidak mampu atau kesulitan membayar biaya hidup dapat mengajukan bantuan, keringanan, atau pinjaman biaya hidup ke Universitas dan pinjaman tersebut harus sudah dikembalikan ke Universitas paling lama sebelum wisuda dengan cara sekali bayar atau dengan cara diangsur. |
5 | Permohonan pengajuan bantuan, keringanan, atau pinjaman biaya hidup harus dilengkapi dengan persetujuan dari Koordinator Mahasiswa Unit (Kormamit) dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), dan disertai Surat Keterangan Miskin dari Desa/instansi yang berwenang dimana orangtua/wali mahasiswa yang bersangkutan berdomisili. |
6 | Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 44/P/SK/HT/2015 tentang Penetapan Biaya Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) bagi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Tahun Akademik 2014/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
B. Syarat Keikutsertaan KKN-PPM 2016
- Terdaftar dalam KRS (sesuai mekanisme yang berlaku di fakultas masing-masing)
- Telah menempuh minimal 100 SKS tanpa nilai E
- Mengikuti pembekalan KKN secara lengkap
- Mengikuti General Test pasca pembekalan
- Menunjukkan hasil tes kesehatan (khusus untuk mahasiswi dilengkapi surat keterangan tidak sedang hamil/melahirkan)
- Mengikuti proses pendaftaran di web (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
- Mengikuti jadwal pemilihan lokasi dan plotting di web (sesuai ketentuan yang berlaku)
- Mengikuti bakti kampus
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian diucapkan terima kasih.